Export mesin bekas untuk di import kembali

TATA CARA EXPORT MESIN BEKAS UNTUK DI IMPORT KEMBALI Di sini saya akan penjelaskan bagaimana caranya: dalam rangka prosess PERBAIKAN di luar negeri atau di tempat dimana mesin tersebut di produksi.

Banyak orang yang tidak mengerti tentang dan cara prosess maupun prosedurnya, sehingga banyak kejadian yang membuat para pemilik barang tersebut bingung karena setelah prosess perbaikan, mereka TIDAK bisa prosess pemasukan barang ke dalam negeri lagi, karena butuh kelengkapan legalitas IMPORT seperti PI Mesin Bekas dan legalitas lainnya, dan wajib perusahaan memiliki API P.

Untuk menghidari masalah pada waktu prosess IMPORT, disini saya akan membagi informasi untuk sahabat Pembisnis agar tidak bingung dan sampai mengeluarkan KOCEK DANA yang cukup banyak.

Berikut beberapa penjelasan Prosess EXPORT aga mudah untuk pengurusan import kembali yaitu sebagai berikut:

Untuk Langkah Awal pastinya sudah tau tempat atau perusahaan yang di tuju untuk prosess perbaikan di luar negeri

Untuk Langkah ke Dua yaitu menentukan perusahaan mana yang di anggap MAMPU / BISA untuk prosess pengiriman Barang Mesin Bekas tersebut seperti PERUSAHAAN PENYEDIA JASA EXPORT & IMPORT agar dapat di prosess dengan Baik dan benar.

Untuk Langkah Ke Tiga yaitu buat INVOICE dan PACKING LIST sebagai dasar pembuatan PEB, karena harus menentukan estimasi harga barang, Biaya perbaikan, juga biaya pengiriman. Karena data INVOICE dan PACKING LIST pada waktu EXPORT merupakan sebagai dasar pada waktu IMPORT Nanti setelah prosess PERBAIKAN. Untuk Prosess IMPORT nanti TIDAK PERLU harus memiliki Legalitas PI Mesin Bekas.

Langkah ke Emapt yaitu Prosess pengajuan permohonan Export sementara ke DJBC dimana tempat barang prosess Export, setelah di setujui akan terbit sebuah surat perintah pemeriksaan barang sebelum prosess EXPORT oleh Instansi Beacukai.

Langkah Ke Lima setelah selesai prosess pemeriksaan barang, akan keluar skep Persetujuan EXPORT dari Kepala Kantor DJBC dimana tempat pengajuan Permohonan EXPORT. Barulah barang bisa Prosess EXPORT.

Langkah ke Enam setelah barang Loading dan berangkat dan sudah menerima BL, maka harus dan Wajib untuk permintaan penerbitan LBPC di mana tempat prosess Export sebagai BUKTI bahwa barang akan kembali, dan LBPC tersebut akan di gunakan pengurusan IMPORT pada saat barang Kembali. OLEH KARENA ITU, NAMA EXPORTIR pada waktu IMPORT haru SAMA PADA WAKTU EXPORT.

Untuk mengetahui bagaimana Cara Memprosess barang import yang sebelumnya barang EXPORT, dapat KLIK DI SINI

Dari beberapa jasa yang telah kami jelaskan di atas, masih banyak lagi jasa EXPORT dan IMPORT yang masih belum di tampilkan, oleh karena itu apa yang kurang jelas dan membutuhkan informasi untuk kelancaran kegiatan usaha annda, dapat menghubungi kami di layanan 24 jam Watsup ke 081234548200. Info yang di berikan oleh kami, dapat di pertanggung jawabkan karena: VISI KAMI yaitu Menjadi yang CEPAT, TEPAT, AKURAT, dan DIPERCAYA dalam arti :
– CEPAT dalam memberikan pelayanan Terbaik.
– TEPAT anda memilih kami sebagai partner usaha anda.
– AKURAT dalam memberikan Informasi dalam kegiatan yang bersangkutan dengan usaha anda.
– Perusahaan kami Dapat DIPERCAYA, karena kami menjamin kepercayaan anda kepada kami, dan kami terimakasih atas kepercayaan yang anda berikaan.

DILARANG MENJIPLAK ARTIKEL TANPA SEIJIN PEMILIK ARTIKEL / ATAU HARUS MEMBERI INFO ASAL ARTIKEL.


Leave a Reply

Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031