TATA CARA IMPORT MESIN BEKAS

Disini kami yang sudah ahli dalam Jasa Pengurusan Import MESIN BEKAS akan memberikan beberapa penjelasan dan cara IMPORT MESIN BEKAS.

Untuk Import mesin bekas perlu melewati beberapa tahapan diantaranya yaitu:

  1. Harus Memperhatikan Usia Mesin bekas tersebut berapa lama Beroprasi, jangan sampai mesin tersebut sudah tidak bias digunakan lagi.
  2. Harus pemperhatikan legalitas perusahaan tersebut apa sudah mendukung dengan barang yang akan di import tersebut, document tambahan berupa PI Mesin Bekas di sini
  3. Lakukan transaksi pembelian barang tersebut di sesuaikan dengan kebutuhan usaha anda.
  4. Setelah adanya transaksi pembelian, jangan sekali kali memberangkatkan barang karena akan diadakan inspeksi di pabiri oleh KSO guna untuk pengurusan LS ( Laporan Surfeyor ).
  5. Setelah prosess pemeriksaan oleh perwakilan KSO di Negara asal, barang sudah siap dikirim.
  6. Document yang dibutuhkan dari Negara asal yaitu: BL, INVOICE, PACKING LIST, COO, Sales Contrac, PO, Bukti pembayaran.
  7. Setekah document lengkap, maka untuk melanjutkan prosess pengeluaran barang di Indonesia.

Dari 7 tahapan tersebut, dan untuk kenyamanan, yang memberikan rasa aman, kami AHLI IMPORT MESIN bekas siap melayani dan dapat konsultasi langsung ke kami melalui Watsup 24 Jam di 081234548200.

 

Dalam melakukan prosess pengeluaran barang Import dari Wilayah Pabean Khususnya Import Mesin Bekas berikut saya jelaskan sedikit ringkasan

Tentang cara import mesin bekas Setelah kelengkapan document Import diterima, maka. langkah awal yaitu:

  1. pembuatan Draf PIB dan koreksi sampai menurut anda sesuai, jangan lupa syarat kelengkapan harus lengkap dan sesuai dengan barang yang akan di Import.
  2. Sending PIB melalui Electronic Data akan masuk respon Analising poin, lalu terbit Beling pembayaran Pajak Import.
  3. Setelah biling keluar, maka lakukan pembayaran pajak bias menggunakan berbagai cara seperti Melalui Counter di Bank, Melalui mesin ATM, Internet Bankking dan lainnya masih banyak cara.
  4. Setelah prosess pembayaran, maka akan terbit salah satu dari Tiga penjaluran dalam istilah pores Import cudtoms yaitu Jalur Merah, Jalur Kuning, dan Jalur Hijau.
  5. Jika Jalur Merah maka aka nada prosess Bhandel ( Pemindahan Container dari pelabuhan ke lokasi Pemeriksaan ) sebelum terbit SPPB.
  6. Jika Jalur Kuning hanya dilakukan pemeriksaan Documentasi baru barang SPPB ( Surat Persetujuan Pengeluaran Barang )
  7. Jika Jalur Hijau, maka barang bias dikeluarkan tanpa menyerahkan document asli di PFPD, Tetapi Resiko karena sering terbit SPTNP di kemudian hari dan sering dilakukan ATENSI pemeriksaan Fisik Ulang.
  8. Setelah Prosess SPPB maka barang bias segera di keluarkan dari wilayah kepabeanan dengan Syarat dan ketentuan yang berlaku seperti pembayaran Storage, DO fee, dan Demorage jika ada.

 

Dari 8 tahapan tersebut, dan untuk kenyamanan, yang memberikan rasa aman, kami AHLI IMPORT MESIN bekas siap melayani dan dapat konsultasi langsung ke kami melalui Watsup 24 Jam di 081234548200.


Leave a Reply

Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031